Selamat datang di wanladu Blog. Dapatkan info/artikel menarik. Terima kasih atas kunjungannya..!!!
Jumat, 17 Februari 2012
Gaji Pokok PNS, TNI dan POLRI Tahun 2012
Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 tanggal 6 Februari 2012 tentang perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian RI (Polri).
Ketentuan mengenai gaji baru tersebut berlaku mulai 1 Januari 2012. Begitulah bunyinya.
Bagi anda yang memerlukannya dapat mengunduh produk hukum tersebut:
1. Gaji Pokok PNS
- PP Nomor 15 Tahun 2012
- Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2012
2. Gaji Pokok TNI
- PP Nomor 16 Tahun 2012
- Lampiran PP Nomor 16 Tahun 2012
3. Gaji Pokok POLRI
- PP Nomor 17 Tahun 2012
- Lampiran PP Nomor 17 Tahun 2012
Catatan : setelah 5 detik klik SKIP AD atau LEWATI di sudut kanan atas!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar